JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan konsekuensi hukum pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. <br /> <br />Menurutnya, dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. <br /> <br />"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025). <br /> <br />Pemberian abolisi ini berdasarkan usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dimintakan persetujuan ke DPR RI. <br /> <br />Baca Juga Misteri Sebab Kematian Diplomat Kemlu, DPR: Ujung Jarinya Biru, Lehernya Ada Bekas... di https://www.kompas.tv/nasional/608844/misteri-sebab-kematian-diplomat-kemlu-dpr-ujung-jarinya-biru-lehernya-ada-bekas <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608847/full-dpr-setuju-prabowo-berikan-abolisi-untuk-tom-lembong-dan-amnesti-buat-hasto-kristiyanto